Bagaimana Meminang secara Islami?
4/09/2011 12:49:00 PM |
Diposkan oleh:
Hasanudin
Bagaimana Meminang secara Islami?
Assalamu‘alaikum warahamatullahi wabarakatuh
Tunangan bahasa Fiqihnya adalah Khitbah atau meminang. Khitbah atau meminang adalah proses selanjutnya setelah ikhtiyar dan ta’aruf. Dalam kitab hadits maupun fiqh disebutkan bahwa melihat dilakukan saat khitbah. Bab melihat pasangan dimasukkan ke dalam bab khitbah. Dan ketika yang dilihat tidak cocok maka secara spontan calon mempelai baik pria atau wanita dapat menolak secara langsung atau melalui perantara, seketika atau dalam beberapa hari setelah itu. Sebagaimana disebutkan dalam kitab Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq: “Khitbah adalah muqaddimah (permulaan) pernikahan dan disyari’atkan Allah sebelum terjadinya aqad nikah agar kedua calon pengantin mengenali calon pasangannya satu sama lain. Sehingga ketika seseorang maju pada proses aqad nikah dia dalam kondisi telah memperoleh petunjuk dan memiliki kejelasan (tentang calonnya) “.
Masalah melihat dan ta’aruf apakah saat khitbah atau sebelumnya, keduanya dapat dilaksanakan dan ini adalah masalah teknis, sehingga dapat dilaksanakan secara fleksibel sesuai dengan tradisi daerah, wilayah atau negara masing-masing. Untuk umat Islam di Indonesia yang cenderung pada perasaan, sulit menolak calon pasangannya setelah terjadi khitbah. Sehingga lebih baik proses melihat atau ta’aruf didahulukan sebelum proses khitbah. Begitu juga terkait dengan ta’aruf tentang akhlak, sifat dan prilaku sebaiknya sebelum khitbah. Sehingga ketika terjadi proses khitbah atau meminang, semua telah jelas dan tergambar tentang fisik dan akhlaknya.
Dalam khitbah dibolehkan saling memberi hadiah. Tetapi memberi hadiah itu bukanlah suatu yang wajib. Statusnya sama seperti memberi hadiah di waktu-waktu yang lain. Ada juga tradisi yang disebut tukar cincin. Tukar cincin, merupakan tradisi Barat yang tidak dikenal dalam Islam, dimana Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam, sahabat dan salafu shalih tidak pernah melaksanakannya.
Suatu kesalahan yang sering terjadi di masyarakat, banyak diantara mereka yang menganggap bahwa ketika sudah khitbah seolah-olah sudah menikah. Sehingga kerap kali melakukan hal-hal yang dilarang agama seperti pergi berdua, bergandengan tangan atau yang lebih dari itu. Semuanya diharamkan dalam Islam dan hendaknya calon pengantin jangan merusak kesucian pernikahan dengan segala sesuatu yang di haramkan Allah Subhanahu wa Ta’ala Khitbah adalah proses muqaddimah untuk menikah dan belum terjadi pernikahan. Oleh karena itu untuk menghindari kemaksiatan, dianjurkan agar jarak antara waktu khitbah dan aqad nikah tidak terlalu lama sehingga calon istri tidak berada dalam kondisi lama menanti.
Wallahu A‘lam Bishawaab
Pusat Konsultasi Syariah
Artikel Terkait:
Label:
Dunia Keluarga
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Label
- Catatan Kecilku (1)
- Dunia Keluarga (5)
- Dunia Remaja (2)
- Karya Ilmiah (5)
- Kebahasaan (26)
- Kesastraan (10)
- Kumpulan Makalah (10)
- Manajemen Qalbu (13)
- Materi Pramuka (18)
- Pembelajaran (6)
- Riyadhus Shalihin (4)
Subscribe Via Email
About Me
- Hasanudin
- Ketidaksempurnaan adalah hakiki insan Tuhan. Menjadikan lebih sempurna adalah kewajiban Insan terhadap Tuhan, dengan iman dan takwa kepada-Nya. Sebagai seorang insan kita wajib menghargai ketidaksempurnaan sesama.
Followers
Blog Archive
-
▼
2011
(100)
-
▼
April
(28)
- Ketinggian Al-Qur'an
- Majas atau Gaya Bahasa
- Makna Berpacaran
- Sunnah dan Bid'ah
- Program Kegiatan Peserta Didik (Priodik)
- Pengertian Bahasa
- Kajian Prosa Fiksi
- Faktor-faktor Menyimak dan Cara Meningkatkan Keter...
- Meraih Ampunan Alloh
- Makalah Ejaan Yang Disempurnakan
- Ragam dan Manfaat Menyimak
- Menyimak
- Bagaimana Meminang secara Islami?
- Bunga Istimewa
- Penyakit Riya’ dan Gila Popularitas (Hadits ke-1 ...
- Pilih: Ta’aruf atau Pacaran?
- Jangan Takut Bilang Cinta
- Luasnya Kekuasaan Allah Dan Ampunan-Nya
- Kiasan Dasar dalam Kepramukaan
- Meraih Ampunan Alloh
- Menjadi Orang Asing di Dunia
- Beriman dan Istiqomah (Hadits ke-21 Arbain An-Nawawi)
- Fungsi Media Pembelajaran
- As-Sunnah, Wahyu Kedua Setelah Al-Qur`an
- Apa itu Hadits Hasan?
- Kepergian Ibu
- Motto Gerakan Pramuka
- Surga bernama Keluarga
-
▼
April
(28)
0 komentar:
Posting Komentar
Tambahkan Komentar Anda